Minggu, 23 Februari 2014

Sampo Berbahan Kulit Pisang

Sampo Berbahan Kulit Pisang 

Sampo Berbahan Kulit Pisang
Sampo Berbahan Kulit Pisang - Sampah kulit pisang yang tersebar di banyak tempat menantang tiga mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta mengolahnya menjadi bahan bernilai tinggi dan terbukti bisa diolah menjadi sampo.

Kulit pisang (Musa paradisiaca), selama ini oleh sebagian besar masyarakat kalau tidak dibuang pemanfaatannya baru sekadar untuk  makanan ternak. Kondisi ini menggugah tiga mahasiswa program studi Kimia dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk berinovasi. Mereka adalah  Wijayanti, Danish Oktaviana, dan Annisa Sholihahwati membuat sampo alami dari kulit pisang.

Ketua tim, Wijayanti menjelaskan, kulit pisang merupakan salah satu bahan alami yang di dalamnya terkandung 14,28 % kalium. Potensi kandungan kalium ini dapat dikembangkan untuk pembuatan shampo alami. Kulit pisang yang telah dijemur hingga kering kemudian dibakar sampai terbentuk bara. Bara tersebutkemudian direndam dengan  menggunakan air bersih selama 7 hari  sehingga akan  menghasilkan cairan basa yang dapat digunakan sebagai shampo.

“Kalium yang membentuk unsur basa ini  akan bereaksi dengan pengotor rambut  seperti  keringat  yang bersifat asam sehingga akan terjadi reaksi penetralan. Sampo dari kulit pisang ini dibuat dari kulit pisang raja dan kulit pisang kepok. Kedua jenis tersebut dipilih karena cukup mudah diperoleh,” kata Wijayanti kepada Majalah Sains Indonesia, baru-baru ini.

Peneltian tahap pertama adalah  pembuatan sampo dari kulit pisang raja. Prosedur pertama yang dilakukan adalah memilih kulit pisang yang baik. Kulit pisang yang dipilih adalah kulit pisang yang belum berjamur. Pada pembuatan sampo ini, kulit pisang yang digunakan sebanyak dua kilogram berat kulit pisang basah.





Sampo Berbahan Kulit Pisang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

obatdiabetesherbal10.wordpress.com | obatstrokeherbal10.wordpress.com | obatmiomherbal10.wordpress.com